TANGGAMUS IGLOBALNEWS.CO.ID - Bimbingan (Bimtek) pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 dilaksanakan di Balai Pekon Banjar Negoro, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Selasa (9/4/2019). Acara bimtek ini diberikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). Bimtek ini diselenggarakan mulai pagi hingga sore hari, dari pukul 08.00 hingga pukul15.00 WIB. Untuk anggota Panitia Pemungutan Komisi Pemilihan Umum atau KPU menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019. Simulasi digelar di halaman parkir Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019). Sekretaris Jenderal KPU, Arief Rahman Hakim mengatakan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019 ini ideal. PANDEGLANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, hal tersebut dilakukan untuk menghindari kekeliruan dan kesalahan, pada saat proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta Terhitunghingga bulan September, terdapat tiga tahapan pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan yang telah diselesaikan. Berkaitan dengan hal tersebut, pada tanggal 26 September 2020 diadakan rapat koordinasi melalui aplikasi zoom meeting bertajuk Evaluasi Pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Tahun 2020. PEMILIHANSERENTAK TAHUN 2020 Jl Imam Bonjol No 29 Jakarta 10310 Telp 021 31937223 Fax 021 3157759 Evaluasi Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Pada Masa Pandemi COVID 19 KOMISI. SDk8f. Simulasi pemungutan suara di halaman KPU RI, Jakarta, Selasa 22/3/2022. Foto Jamal Ramadhan/kumparanTerus terang, setiap mendekati kontestasi politik di Indonesia, saya adalah salah seorang dari sekian banyak orang di luar sana yang menginginkan agar kontestasi politik menjadi sebuah kompetisi yang bernilai jujur, bermartabat dan berintegritas. Bagi saya politik adalah bagian yang tak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia sebagai warga negara dengan seluruh konsekuensinya. Karena politik sebagai landasan utama dalam menyelesaikan setiap persoalan dan tantangan masyarakat lewat proses politik itu sendiri. Artinya mau tidak mau, suka tidak suka, politik akan melekat dalam diri manusia secara utuh dan vital. Dari berbagai pandangan tentang politik, saya meyakini bahwa dimensi politik memiliki substansi terhadap segmentasi kehidupan sosial masyarakat yang lebih baik. Hadirnya politik menjadi alternatif serta jembatan untuk menciptakan dan mewujudkan harapan masyarakat diberbagai sektor sesuai era transformasi zaman. Meskipun di sisi lain paradigma masyarakat terhadap politik menilai sesuatu yang kotor dan tidak sesuai dengan perikemanusiaan. Bahkan muncul stereotip negatif yang sangat mencolok dengan dunia politik dikonotasikan masyarakat sebagai area penipuan, kebohongan dan akal-akalan karena kepentingan tengah era dinamika politik yang semakin mencolok dan dinamis saat ini, kultur politik baru mendominasi ruang publik, apa lagi saat menjelang pemilu. Politik yang seharusnya menjadi jembatan aspirasi dalam menyelesaikan berbagai macam persoalan, berbanding terbalik dari fungsi dan tujuan yang sesungguhnya. Pola politik yang digelorakan para elite politik kerap mengalami nasib/kebrutalan dalam menyampaikan pesan politik untuk kepentingan kekuasaan semata. Kasus demikian bukan tanpa alasan. Salah satu alasan konkret adalah egosentris politik yang dibangun oleh elite politik di dalam masyarakat demi memenangkan kelompok maupun dirinya sendiri dengan cara dan konsepnya yang ambigu. Menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekuasaan juga suatu konsep yang sering diperalat oleh elite di panggung depan politik front stage. Demi apa? Tidak lain dan tidak bukan karena keinginan berkuasa. Sikap dan perilaku tersebut secara gamblang menciptakan budaya politik apatis di tengah-tengah masyarakat yang minim akan pengetahuan politik itu sendiri. Sehingga tingkat kepercayaan dan partisipasi masyarakat terhadap politik mengalami penurunan yang yang harusnya menjadi pasar ide atau dominan penyampaian visi, misi, program kerja, track record, hingga kebijakan publik, namun pada praktiknya yang ditampilkan di publik/masyarakat saling menjelekkan dan yang paling mengenaskan adalah jual beli suara antara yang dipilih dan yang Pendidikan PolitikBerbicara soal politik memang tidak ada habisnya di negeri ini. Salah satu topik yang kerap diperbincangkan menjelang tahun politik adalah terkait sosialisasi pendidikan politik kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat bisa mengaktualisasikan diri dan membentuk daya kritis terhadap masalah-masalah politik di negeri ini. Urgensi pendidikan politik sesuatu yang tidak bisa ditawar, karena hanya melalui pendidikan politik yang sehat demokrasi akan pendidikan politik bagi masyarakat sebagai media untuk meningkatkan kesadaran dan kewajiban dalam memahami demokrasi politik secara utuh dan kompleks. Jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik, di sana dijelaskan bahwa pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggungjawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan politik yang dibangun dengan sadar di masyarakat menjadi parameter dalam membentuk etika, karakter, sikap dan perilaku masyarakat agar melek terhadap politik. Sehingga ancaman dari pola politik baru yang dibangun atas kepentingan individu maupun kelompok seperti, politik identitas, money politic, polarisasi, isu SARA dan lain-lain dapat diperangi dengan edukasi politik yang mempuni dan teoritis pendidikan politik jelas diramu sebagai panduan dasar dalam menjaga demokrasi yang tertata dan terukur. Dengan hidupnya pendidikan politik, masyarakat mampu mencerna dan memahami pentingnya peran aktif mereka dalam menyukseskan pesta demokrasi menuju pemilu yang beritegritas. Selain karena keterlibatan pada sirkulasi politik, pendidikan politik juga memberikan formula mujarab kepada masyarakat dalam menentukan pilihan calon yang BerintegritasSurat suara yang sudah dicoblos, dimasukan ke dalam kotak suara pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa 12/3. Foto Nugroho Sejati/kumparanPemilihan umum pemilu telah resmi ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia yang diselenggarakan pada Februari 2024 mendatang. Pada penyelenggara pemilu 2024 tersebut akan digelar pemilihan presiden, DPD, DPR dan DPRD. Jadi, tahun 2024 menjadi tahun politik sekaligus momentum bagi seluruh masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote untuk melahirkan sosok pemimpin baru yang akan memimpin Indonesia lima tahun ke menyambut pesta demokrasi yang direpresentasikan melalui pemilu, partisipasi seluruh elemen masyarakat suatu indikator penting dalam mewujdukan pemilu yang berkualitas dan berintegritas di tahun 2024. Selain itu, kompetisi antar partai politik harus berlangsung bebas dan adil free and fair serta penyelenggara pemilu yang profesional, independent dan imparsial. Dan yang terakhir adalah sistem penegakkan hukum mampu bersikap adil kepada seluruh peserta pemilu, baik yang memilih maupun yang bila indikator di atas menjadi orientasi pada pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui proses pemilu di tahun 2024, kita meyakini bahwa demokrasi pemilu akan berlangsung dengan kompetisi yang berintegritas sesuai aturan dan prosedur pemilu yang ditetapkan. - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019. Simulasi digelar di halaman parkir Gedung KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 12/3/2019. Sekretaris Jenderal KPU, Arief Rahman Hakim mengatakan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2019 ini ideal. Karena, kata Arief dalam simulasi ini turut melibatkan seluruh unsur petugas TPS meliputi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS yang telah mengikuti pelatihan bimbingan teknis bimtek, pengawas pemilu, saksi, dan petugas keamanan. Arief mengungkapkan simulasi tersebut sangat penting guna menentukan standar waktu proses pemungutan dan penghitungan suara. "Sehingga hasil simulasi bisa dijadikan acuan hitungan normal, misalnya berapa menit seseorang gunakan hak pilik di TPS. Kemudian, bisa digunakan sebagai acuan penghitungan suara," tutur Arief di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 12/3/2019. Baca Juga Relawan Usulkan Agus Harimurti Yudhoyono Jadi Wakil Anies Baswedan di Pemilu 2024, Kapan Diumumkan? Berkenaan dengan itu, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan dalam simulasi ini melibatkan 300 daftar pemilih tetap DPT. Mereka kata Arief, merupakan pejabat dan pegawai di lingkungan Kantor KPU yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Lebih lanjut, Arief mengatakan dalam simulasi tersebut pembukaan TPS seolah-olah dimulai pada pukul WIB dan berkahir pada pukul WIB. Setelah itu, kata Arief dilanjutkan dengan proses penghitungan suara. "Mudah-mudahan simulasi ini bisa merepresentasikan kejadian pemungutan suara sesungguhnya di TPS," kata Arief. Baca Juga Bakal Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Lusa, Perludem Yakini MK Hanya Atur Batasan Jakarta,Gpriority-Mekanisme pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat pemilu serentak tahun 2019 menjadi pembahasan materi Bimbingan Teknis Bimtek DPRD Kalimantan Utara Kaltara pada hari Jum’at 22/3. Materi sendiri dibawakan oleh Perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum KPU Mohamad Fadlilah. Dalam paparannya, Mohamad Fadlilah mengatakan, mekanisme pertama yang terjadi sebelum hari pemungutan suara. Yang pertama adalah penentuan lokasi Tempat Pemungutan Suara TPS oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS. Menurut Fadlilah, lokasi yang harus ditentukan oleh KPPS harus sesuai dengan ketentuan KPU seperti kemudahan jangkauan bagi pemilih, ukuran TPS sebesar 10 x 8 meter, aman, tidak rawan bencana, dan memberikan kemudahan bagi pemilih disabilitas serta lanjut usia. Kedua, mengumumkan waktu dan lokasi pemungutan suara selambatnya lima hari sebelum tanggal pemungutan suara. Ketiga, KPPS wajib menyampaikan surat pemberitahuan C6-KPU kepada pemilih DPT paling lambat tiga hari sebelum tanggal pemungutan suara yang jatuh pada Rabu 17/4.Keempat, KPPS wajib mengembalikan form C6-KPU yang tidak dapat terdistribusi kepada Panitia Pemungutan Suara PPS dan menuangkannya ke dalam BA Model D1-KPU. Kelima, melakukan gladi bersih di TPS, dan terakhir menerima kotak suara dan perlengkapan TPS paling lambat H-1 sebelum Pemilu Serentak 17/4. Selain itu Fadlilah juga membahas mengenai pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, kegiatan sebelum rapat pemungutan suara, tata cara rapat pemungutan suara, tata cara pemberian suara pada surat suara, saksi-saksi TPS, pemungutan suara ulang, jenjang proses penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu 2019, serta langkah konversi suara menjadi kursi pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019. Fadlilah berharap materi ini bisa bermanfaat bagi para peserta yang berasal dari anggota DPRD Kaltara. Continue Reading

bimtek pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2019