BABI PENGERTIAN ZAKAT . Zakat menurut fiqh berarti “sejumlah harta tertentu dengan sifat-sifat tertentu yang wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin)”. Sadangkan istilah infaq,adalah segala macam bentuk pengeluaran (pembelanjaan) baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, ataupun yang lain.. Adapun shodaqoh adalah, segala bentuk
zakahyang berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Menurut istilah, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Pengertian zakat tertulis dalam QS Al-Baqarah 2:43, ý ü
yangmampu untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Zakat dapat memaksimalkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pengadaan sarana dan prasarana bagi masyarakat, meningkatkan produktifitas, serta meningkatkan pendapatan masyarakat secara umum (Amalia, 2012). Apabila zakat dikelola dengan baik dan amanah, maka akan meningkatkan
2 Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang musli atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. 3) Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
Zakatmenurut lughot artinya suci dan subur. Sedangkan menurut istilah syara’: mengeluarkan dari sebagian harta benda atas perintah Allah, sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.
9jmV6r. Zakat merupakan salah satu elemen penting dalam syariat Islam, ia merupakan rukun Islam yang ketiga setelah membaca syahadat dan mendirikan shalat. Salah satu hikmah disyariatkannya zakat adalah membantu dan menyejahterakan pihak-pihak yang membutuhkan. Terdapat 8 asnaf golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah subhanahu wata’ala إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ “Zakat-zakat hanya diberikan kepada orang-orang fakir, miskin, pengelola zakat, para muallaf, para budak, orang-orang yang berhutang, orang yang berada di jalan Allah dan orang yang tengah berada di jalan bepergian, hal tersebut sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui dan bijaksana” QS al-Taubah 60. Berdasarkan ayat tersebut, alokasi zakat wajib tepat sasaran, harus diberikan kepada salah satu delapan golongan, tidak sah diberikan kepada selainnya. Kedelapan kelompok yang berhak menerima zakat ini biasa disebut mustahiq. Permasalahan muncul ketika muzakki pihak yang berzakat tidak memberitahukan kepada mustahiq bahwa harta yang diterimanya adalah zakat, bisa jadi karena menjaga perasaan pihak penerima, tidak ingin pamer, menyembunyikan identitas, atau tujuan lainnya. Pertanyaannya kemudian, sahkah alokasi zakat apabila pihak mustahiq tidak mengetahui harta yang diterimanya berstatus zakat? Pemberian harta disesuaikan dengan tujuannya bila harta diberikan dengan niat zakat maka menjadi zakat, jika diniati kafarat denda maka berstatus kafarat, jika diniati nazar maka menjadi nazar, demikian dan seterusnya. Harta yang telah diniati zakat dan diterima oleh mustahiq sudah mencukupi dan sah sebagai zakat, tanpa harus diucapkan atau diberitahukan kepada mustahiq bahwa harta tersebut atas nama zakat. Para pakar fiqih menegaskan bahwa yang mendasar dalam pelaksanaan zakat adalah niatnya, tidak disyaratkan melafalkan niat zakat, bahkan mengucapkan lafadh niat tanpa diniati dalam hati hukumnya tidak sah. Contoh niat zakat “ini adalah zakatku”, “ini adalah zakat mal saya”, dan lain-lain. Niat zakat sendiri bisa dilakukan saat memisahkan harta yang hendak ditunaikan sebagai zakat, bisa juga saat memberikan kepada wakil atau pengelola zakat amil Syekh Muhammad Nawawi bin Umar al-Jawi, Nihayah al-Zain, hal. 173. Lebih tegas lagi apa yang dikemukakan oleh Syekh Syarafuddin Yahya al-Nawawi al-Damasyqi, beliau menjelaskan dalam kitab al-Majmu’ bahwa pemberian harta oleh muzakki kepada mustahiq atau kepada pengelola zakat tidak harus disertai informasi bahwa harta yang ditunaikan adalah zakat. Asalkan sudah diniati zakat maka sah sebagai zakat. Ulama pakar fiqih mazhab Syafi’i tersebut menegaskan الثانية إذا دفع المالك أو غيره الزكاة الي المستحق ولم يقل هي زكاة ولا تكلم بشئ أصلا أجزأه ووقع زكاة هذا هو المذهب الصحيح المشهور الذى قطع به الجمهور “Permasalahan yang kedua. Bila pemilik harta atau lainnya menyerahkan zakat kepada mustahiq, dan ia tidak mengatakan ini adalah zakat, tidak pula berkata apapun, maka mencukupi dan sah sebagai zakat. Demikian menurut pendapat yang sahih yang dipastikan disepakati oleh mayoritas ulama.” وقد صرح بالمسألة امام الحرمين في باب تعجيل الزكاة وآخرون وهى مفهومة من تفاريع الاصحاب وكلامهم وفى كلام المصنف في هذا الباب وغيره مواضع كثيرة مصرحة بذلك “Imam al-Haramain menjelaskan permasalahan ini dalam bab mempercepat zakat, demikian pula ulama lain. Permasalahan ini dipahami dari cabang-cabang permasalahan para ashab ulama penganut mazhab Syafi’i dan komentar mereka. Di dalam ucapan sang pengarang Syekh Abu Ishaq al-Syairazi dalam bab ini dan lainnya terdapat beberapa tempat yang menjelaskan hal demikian” al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, cetakan Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, juz 7, hal. 278. Al-Imam al-Nawawi yang mengkritik keras pendapat sebagian ulama yang mensyaratkan pemberitahuan status harta zakat oleh muzakki kepada mustahiq dengan argumen analogi kepada akad hibah. Kritikan tersebut dikutip oleh al-Nawawi dari statemen Syekh Abu al-Qasim bin Kaj. Dalam lanjutan referensi di atas al-Nawawi berkata وقال القاضى أبو القاسم بن كج في آخر قسم الصدقات من كتابه التجريد إذا دفع الزكاة الي الامام أو الفقير لا يحتاج أن يقول بلسانه شيئا قال وقال أبو علي بن أبي هريرة لابد من أن يقول بلسانه كالهبة وهذا ليس بشئ فنبهت عليه لئلا يغتر به والله تعالى اعلم “Dan berkata Syekh Abu al-Qasim bin Kaj di akhir bab pembagian sedekah-sedekah dari kitabnya “al-Tajrid”, bila seseorang menyerahkan kepada Imam atau orang faqir, maka ia tidak butuh mengucapkan apapun dengan lisannya. Dan berkata Abu Ali bin Abi Hurairah, wajib berkata dengan lisannya seperti akad hibah pemberian. Pendapat ini bukan sesuatu yang dianggap, maka aku ingatkan supaya orang lain tidak terbujuk dengannya. Wallahu a’lam.” al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 7, hal. 278. Bahkan dalam khazanah fiqih Maliki ditegaskan bahwa memberitahukan kepada mustahiq tentang status harta zakat yang diberikan hukumnya makruh karena dapat membuat orang faqir yang menerimanya sedih dan berkecil hati. Syekh Ahmad bin Muhammad al-Adawi mengatakan ولا يشترط إعلامه أو علمه بأنها زكاة بل قال اللقاني يكره إعلامه لما فيه من كسر قلب الفقير وهو ظاهر خلافا لمن قال بالاشتراط “Tidak disyaratkan memberitahukan mustahiq atau mengetahuinya mustahiq bahwa harta yang diberikan adalah zakat. Al-Luqani mengatakan makruh memberitahukan status harta zakat kepada mustahiq karena dapat menyengsarakan hati orang faqir, ini adalah pendapat yang jelas kuat, berbeda menurut ulama yang menyaratkannya memberitahu status harta zakat.” Syekh Ahmad bin Muhammad al-Adawi al-Maliki, al-Syarh al-Kabir, juz 1, hal. 500. Kesimpulannya, sepanjang sudah dilaksanakan niat sesuai aturan fiqih, zakat yang ditunaikan kepada mustahiq hukumnya sah, tanpa harus diketahui oleh mustahiq statusnya sebagai zakat. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina pesantren Raudlatul Quran Geyongan Arjawinangun Cirebon Jawa Barat
Jakarta - Zakat menurut bahasa artinya adalah berkembang dan bertambah. Dikutip dari buku Perbandingan Mazhab Fiqih karya H. Syaikhu dan Norwili, arti zakat menurut syara adalah sebutan untuk sesuatu yang dikeluarkan dari kekayaan atau dilakukan dengan cara atau kadar tertentu dari harta benda miliknya. Empat imam besar mazhab juga berpendapat arti zakat, yang dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili,Arti zakat menurut bahasa sesuai pandangan empat mahdzabMazhab Malikiyah berpendapat bahwa zakat adalah mengeluarkan sebagian tertentu dari harta tertentu yang telah sampai hisab kepada orang yang berhak menerima. Harta yang dimaksud dengan syarat kepemilikan, haul genap satu tahun telah sempurna selain barang tambang, tanaman dan harta Hanafiah mendefinisikan zakat sebagai pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu dari harta tertentu oleh syariat, semata-mata karena Syafi'iyah menyatakan bahwa zakat adalah nama untuk barang yang dikeluarkan untuk harta atau badan diri manusia untuk zakat fitrah kepada pihak Hanabilah menyebut zakat sebagai hak yang wajib pada harta tertentu kepada kelompok tertentu pada waktu tertentu. Kelompok tertentu yang dimaksud adalah delapan kelompok yang disebut dalam firman Allah SWT surat At Taubah ayat 60,إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌArtinya "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."Membayar zakat termasuk dalam rukun Islam yang keempat. Sebab itu, para ulama sepakat, hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Ketentuan mengeluarkan zakat salah satunya tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 110,وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌArtinya "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."Selain untuk memenuhi syariat Islam, dikutip dari laman BAZNAS Bengkalis, membayar zakat juga berfungsi untuk membersihkan diri dan harta yang dimiliki dengan cara memberikan kepada yang berhak berfirman dalam surat At Taubah ayat 103,خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌArtinya "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."Setelah memahami arti zakat menurut bahasa dan syara, hukum, dan fungsinya, umat muslim juga perlu mengetahui jenis-jenis zakat dalam ajaran Islam. Dilansir dari situs BAZNAS Jawa Barat, zakat terbagi menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim pada bulan Ramadhan. Sedangkan, yang dimaksud dengan zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang muslim sesuai dengan nisab dan gimana detikers? Sekarang sudah paham tentang arti zakat menurut bahasan hingga jenis-jenisnya? Selamat belajar ya. Simak Video "4 Anggota Keluarga Muslim Tewas Diserang di Kanada" [GambasVideo 20detik] rah/row
IGHai Alishba, Kakak bantu jawab yaaa Jawaban yang benar D. Harta itu telah mencapai nishabnya. Pembahasannya sebagai berikut Zakat menurut istilah sejumlah harta yang diambil dari harta tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu. Syarat harta yang dizakatkan 1. Harta didapat dengan cara yang halal. 2. Berkembang. 3. Milik sendiri. 4. Mencapai nishab mencapai jumlah tertentu 5. Mencapai satu tahun haul hal ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Berdasarkan syarat tersebut harta yang telah mencapai nishab wajib dikeluarkan zakatnya. Contoh Nishab zakat emas adalah 94 gram. Pak Edi mempunyai 20 gram emas dan Pak Eko mempunyai 100 gram emas. Pak Edi tidak wajib zakat sedangkan Pak Eko wajib zakat karena telah memenuhi nishab. Jadi, jawaban dari pertanyaan tersebut diatas adalah D. Harta telah mencapai nishabnya. Semoga membantu yaa Yah, akses pembahasan gratismu habisDapatkan akses pembahasan sepuasnya tanpa batas dan bebas iklan!
Oleh Dian Ekawati 9/13/2021, 33751 AM Artikel Zakat adalah ibadah maliyyah iztima’iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan sangat menentukan, baik dilihat dari ajaran islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagaimana terdapat dalam banyak referensi, zakat mempunyai berbagai makna. Makna-makna tersebut, kendati secara redaksi berbeda antara satu dengan yang lainnya, namun tetap memiliki satu makna ataupun tujuan yang sama, sesuai dengan firmanNya Qs,9103 yakni mensucikan jiwa dan harta. Secara bahasa, zakat memiliki akar kata zakat. Kata ini ditafsir oleh banyak ulama dengan tafsiran yang berbeda-beda, antara lain Pertama, zakat berarti at-thahuru membersihkan atau mensucikan,demikian juga menurut Abu HasanAI-Wahidi dan Imam Nawawi. Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah, bukan dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Sebagaimanadisinggung, hal ini tegas dijelaskan Allah dalam firmaNya Qs,9103 Kedua, zakat bermakna al-Barakatu berkah. Artinya, orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah Swt. Keberkahan ini akan berdampak pada keberkahan hidup, karena harta yang digunakan adalah harta yang bersih, karena sudah dibersihkan dari kotoran dengan membayar zakat. Tentunya harta dimaksud diperoleh atau didapat dengan cara yang halal. Dan bukan berarti setiap harta akan menjadi bersih dengan dibayarkan zakatnya. Ketiga, zakat bermakna an-Numuw yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu terus tumbuh dan berkembang, hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya. Dengan pengertian lain, sesungguhnya harta yang dikeluarkan zakatnya, pada prinsipnya bukan berkurang melainkan bertambah, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw "sesunquhnya harta yang dikeluarkan zakatnya tidakloh berkurang, melainkan bertambah dan bertambah. Keempat, zakat bermakna as-Sholahu beres atau bagus. Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu bagus, artinya tidak bermasalah dan terhindar dari masalah. Tentunya, orang yang terbiasa menunaikan kewajiban zakatnya, akan merasakan kepuasan/qana'ah terhadap harta milikinya tanpa ada rasa mengeluh akan kekurangan yang ada. Menurut istilah, zakat bermakna mengeluarkan sebagian harta tertentu yang telah diwajibkan Allah Swt untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dengan kadar, haul tertentu dan memenuhi syarat dan rukunnva. Zakat merupakan ibadah yang memiliki nilai ganda, hab/um minallah vertikal dan hablum minannas horizontal, dimensi ritual dan sosial, Artinya, orang yang selalu menunaikan zakat akan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt dan menumbuhkan rasa kepedulian sosial, serta membangun hubungan sosial kemasyarakatan. Menurut Kamus Besar zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepadagolongan yang berhak menerimanya ashnaj'delapan. Syarat Wajib dan Sahnya Zakat Agama Islam dengan segala aturan syar'j yang ditetapkannya tidak serta merta dapat dilakukan, tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Rukun Islam dan rukun Iman yang sudah jelas sekalipun harus dilaksanakan dengan syarat dan rukun yang juga ditetapkan syariat, termasuk dalam pelaksanaan zakat. Zakat yang menjadi bagian dari rukun Islam merniliki ketentuan syarat dan rukun, berikut penjelasannya. Merdeka Zakat tidak wajib atas hamba sahaya, karena mereka tidak mempunyai hak milik. Menurut jumhur ulama, zakat diwajibkan atas tuan karena dialah yang memiliki harta. Mazhab Maliki berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat pada harta milik seorang hamba sahaya, baik atas nama hamba sahaya itu sendiri maupun atas nama tuannya, karena harta milik hamba sahaya tidak harta hanya diwajibkan kepada mereka yang mampu dan sudah memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan, Sebagaimana dijelaskan bahwa Rasulullah ketika mengutus Mu'adz bin Jabal menjadi wali di Yaman. Rasulullah Saw bersabda, UAjaklah mereka untuk mengucapkan dua kalimat syahadat, jika mereka sudah mengucapkannya maka perintahkan mereka untuk mengerjakan shalat lima waktu dalam sehari semalam, jika mereka telah mentaatinya maka ajaklah mereka untuk membayar zakat dari sebagian harta mereka, jika mereka telah mentaatinya maka ajaklah mereka untuk berpuasa pada bulan Ramadhan, jika mereka telah mentaatlnva maka ajarkan mereka untuk pergi haji ke baitullah bagi mereka yang mampu". Karenanya tidak ada alasan bagi umat Islam yang mampu untuk tidak menunaikan kewajiban zakatnya, jika sudah memenuhi syarat dan rukunnva. Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati. Sebagaimana dijelaskan, Islam mengatur harta mana saja yang terkena wajib zakat. Artinya, tidak semua harta terkena wajib zakat, atau tidak semua jenis harta terkena wajib zakat, melainkan ada ketentuan dan syaratnya. Pemahaman tentang zakat sudah mengalami perkembangan. Hal ini juga berawal dari sejarah keberadaan zakat itu sendiri. Misalnya harta zakat Baligh dan Berakal. Baligh dan berakal sebenarnya dua syarat yang berb Baligh diartikan para fuqaha adalah sudah sampai umur dewasa, artinya sudah mengerti dan paham dengan harta yang dimilikinya. Dari mana ia dapatkan, bagaimana cara menggunakannya, harta mana yang harus ia zakatkan, kemana seharusnya ia membayar zakat dan lain sebagainya. Sedangkan berakal, artinya tidak dalam keadaan hilang akal alias gila. Akan tetapi juga ada yang mengartikan mereka yang belum baligh dewasa belum memiliki akal yang sempurna, sebagaimana orang dewasa, karenanya ada yang menseiringkan kedua syarat tersebut. sempurna. Zakat pada hakikatnya hanya diwajibkan pada harta yang dimiliki seseorang secara penuh. Milik penuh artinya dari hasil usaha pribadi dan bukan pula milik bersama. Telah mencapai nishab. Nishab adalah batas minimal wajib zakat pada harta yang wajib dizakati. Penentuan nishab merupakan ketetapan ajaran Islam dalarn rangka mengamankan harta yang dimiliki muzaki. Apabila seseorang memiliki harta yang jumlahnya mencapai batas minimal, maka yang bersangkutan, bila svarat lainnya terpenuhi, dikenakan kewajiban membayar zakat. Menarik berbicara tentang nisab, kenapa! Karena ada diantara umat Islam yang tetap ingin mengeluarkan zakatnya, kendati belum mencapai nisabnya!. Bagaimana? Nisab dijadikan salah satu syarat dimaksudkan agar tidak memberatkan umat dalam mengeluarkan harta miliknya. Kenapa, sebagaimana dijelas dalam ayat sebelumnya, pada dasarnya manusia itu pelit alias bakhil untuk bernafkah/berzakat. Untuk 'kasus' mereka yang tetap ingin mengeluarkan zakatnya, kendati belum diharapkan tidak hanya bersipat konsumtif, tetapi juga diharapkan menjadi harta yang produktif. Dengan demikian diharapkan harta zakat menjadi berkembang dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh mustahiq. Dengan kata lain, harta zakat dapat dimanfaatkan secara continue terus menerus. Dengan cara ini diharapkan mustahiq, setelah mampu mengelola usaha produtif dari dana zakat yang diterima, tidak lagi menjadi mustahiq. Tetapi berubah menjadi muzaki. 5. Kemilikan harta telah mencapai setahun. Harta yang wajib dizakati telah mencapai satu tahun. Apabila seseorang memiliki harta yang telah mencapai nishab pada permulaan tahun, kemudian harta tersebut tetap utuh sampai berakhirnya tahun tersebut, dia wajib mengeluarkan zakatnya. 6. Milik Penuh. Yang dimaksud dengan harta milik penuh adalah harta yang dimiliki secara utuh dan berada di tangan sendiri. Dengan demikian, seseorang yang memiliki sesuatu tetapi tidak memegangnya, seperti harta yang hilang, harta tenggelam di laut, harta yang disita oleh penguasa, harta yang masih di tangan orang lain dan lain-lain tidak wajib dizakati. Termasuk dalam kategori ini adalah harts milik bersama, seperti warisan yang belum dibagi, usaha milik bersama dan sejenisnya. Pertanyaannya, bolehkah perusahaan berupa CV atau PT atau usaha bersama yang dimiliki umat Islam mengeluarkan zakat? jawabannya boleh. Sebuah perusahaan atau usaha milik bersama boleh saja mengeluarkan zakatnya, asalkan sudah ada kesepakatan bersama diantara semua pemilik usaha. 7. Tidak dalam keadaan berhutang Apabila seseorang memiliki harta, dan secara syarat dan rukun zakat sudah dapat dilakukan, akan tetapi yang bersangkutan masih memiliki hutang, maka ia tidak terkena wajib zakat sebelum melunasi hutangnya sebelum mengeluarkan zakat. Sumber Buku Panduan Zakat Praktis Nah itu dia pengertian dari zakat. Yuk tunaikan Zakat sekarang! Klik Related Posts Terpopuler
Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang paling penting setelah shalat. Ia merupakan ibadah hartawi yang berfungsi sebagai sarana penyuci tathahhur, pembersih nadhafah, pengembang nama, dan penambah ziyadah. Melalui pengeluaran sebagian dari kelebihan harta yang kita miliki kepada orang yang berhak menerimanya mustahiq, seperti kepada kaum fakir, miskin dan selainnya, diharapkan harta kita menjadi bersih, berkembang, penuh keberkahan dengan seizin Allah subhanahu wa ta’ala, serta terjaga dari kemusnahan. Sebagaimana termuat di dalam Al-Qur’an bahwa zakat merupakan ibadah yang juga diwajibkan kepada umat para nabi dan rasul terdahulu. Itulah sebabnya Islam datang lewat risalah Baginda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dengan membawa serta sejumlah kaidah dan aturan mengenai tata cara pelaksanaannya. Islam kemudian mewajibkan pelaksanaan zakat itu agar disesuaikan dengan batas-batas, syarat dan hukum yang berlaku atasnya. Para penerimanya pun juga tak ketinggalan mendapatkan perincian yang tegas, sehingga setiap orang yang hendak menunaikan kewajiban zakat tidak bingung lagi ke mana harta hendak disalurkan. Demikian pula mengenai jenis harta yang wajib dizakati dan yang tidak wajib dizakati. Semuanya lengkap diatur oleh syariat Islam yang mulia ini. Zakat Ditinjau dari Bahasa dan Tafsir Secara bahasa, zakat memiliki beragam makna menurut konteks bahasa, antara lain tathhir penyuci, shalah perbaikan, nama berkembang, afdlal lebih utama, dan aliq yang paling patut/sesuai. Menurut Ath-Thabari w. 350 H, “zakat” disebut dengan istilah “zakat” disebabkan karena adanya unsur keberkahan yang jelas nampak pada harta, sesaat setelah seorang wajib zakat menunaikan kewajibannya. Itulah sebabnya zakat diartikan juga sebagai nama’ pengembang, barakah. Zakat dimaknai sebagai penyuci tathhir dan pembersih nadhafah tampak sebagaimana penjelasan dari Ibnu Katsir ketika menafsiri QS Al-Lail [92] ayat 18 sebagai berikut قوله "الذي يؤتى ماله يتزكى" أي يصرف ماله في طاعة ربه ليزكي نفسه وماله وما وهبه الله من دين ودنيا Artinya "Firman Allah “alladzî yu’tî mâlahu yatazakkâ”, yakni orang yang menyalurkan hartanya di dalam rangka taat kepada Rabb-nya, agar Allah berkenan membersihkan diri dan harta yang dimilikinya serta segala yang telah dianugerahkan oleh Allah kepadanya, dari sisi agama dan dunia.” Tafsir Ibn Katsir Makna zakat sebagai perbaikan shalah dapat kita temui pada QS al-Syams ayat 9. Ath-Thabari menyampaikan ta’wil dari ayat tersebut sebagai berikut قوله قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا يقول قد أفلح من زكَّى الله نفسه، فكثَّر تطهيرها من الكفر والمعاصي، وأصلحها بالصالحات من الأعمال Artinya “Firman Allah SWT “qad aflaha man zakkaha”, maksudnya “Sungguh beruntung prang yang disucikan dirinya oleh Allah SWT, karena ia akan terjauhkan dari sifat kufur dan ma’shiyat, dan terhiasi dengan amal-amal yang shalih” Tafsir ath-Thabari. Definisi Zakat Menurut Ulama Empat Mazhab Secara istilah, para fuqaha’ memberikan definisi zakat secara berbeda-beda sesuai dengan kecenderungan dan penekanannya. Untuk lebih rincinya, kita sajikan beberapa definisi itu di sini sebagaimana telah dirangkum oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, juz III. Zakat menurut ulama Malikiyyah Kalangan ulama ini mendefinisikan zakat, sebagai إخراج جزء مخصوص من مال بلغ نصاباً، لمستحقه، إن تم الملك، وحول، غير معدن وحرث Artinya “Keharusan mengeluarkan bagian tertentu dari suatu harta ketika telah mencapai nishab jumlah minimum wajib zakat kepada penerima zakat, dengan catatan jika harta tersebut merupakan milik sempurna dan mencapai haul, kecuali harta tambang dan tanaman maka tidak perlu syarat haul.” Al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, III/1788 Zakat menurut ulama Hanafiyah Menurut kalangan ini, zakat didefinisikan sebagai تمليك جزء مال مخصوص من مال مخصوص لشخص مخصوص، عينه الشارع لوجه الله تعالى. Artinya “Menyerahkan kepemilikan sebagian harta tertentu dari harta tertentu kepada pihak tertentu yang telah ditentukan oleh Pembawa Syariat, semata karena Allah ta’ala” Al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, III/1789. Zakat menurut ulama Syafiiyah Kalangan Syafiiyah, mendefinisikan zakat sebagai اسم لما يخرج عن مال وبدن على وجه مخصوص Artinya “Suatu istilah yang menunjuk pengertian harta yang dikeluarkan karena arah hartanya dan karena badan menurut tata aturan yang telah ditentukan” Al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, III/1789. Zakat menurut Hanabilah Kalangan Hanabilah mendefinisikan zakat sebagai أنها حق واجب في مال مخصوص لطائفة مخصوصة في وقت مخصوص. Artinya “Sesungguhnya zakat itu adalah hak wajib atas suatu harta tertentu kepada pihak tertentu yang dikeluarkan pada waktu yang telah ditentukan” Al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, III/1789. Alasan Wajib dan Tidaknya Mengeluarkan Zakat Meskipun ada beragam definisi yang disampaikan oleh kalangan ulama empat mazhab sebagaimana di atas, akan tetapi pada dasarnya para ulama ini sepakat dalam beberapa hal. Zakat dikeluarkan karena 4 alasan, yaitu memang wujud hartanya merupakan harta yang wajib dizakati ketika telah mencapai nishab dan haul seperti zakat mal harta tersebut dikeluarkan sebagai sarana pembersih diri seperti zakat fitrah. Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib secara ijma’ Pemilik harta tersebut adalah seorang Muslim yang merdeka Berdasar 4 rincian ini maka secara tidak langsung kita diarahkan pada pemahaman bahwa ada pula harta yang tidak masuk kelompok wajib zakat. Harta ini sudah barang tentu memiliki beberapa unsur, yaitu Kurang dari 1 nishab jumlah minimum wajib zakat Belum mencapai haul genap 1 tahun [hijriah] dalam pengelolaan, kecuali harta tambang ma’dan dan harta karun rikaz yang keduanya masuk kelompok harta khumus. Demikian juga, ada pengecualian terhadap harta zuru’ harta hasil tanaman yang boleh dikeluarkan zakatnya meski belum mencapai haul, dan Bukan termasuk jenis harta zakawi, misalnya ternak yang tidak digembalakan, tanaman yang bukan masuk kelompok biji-bijian dan bisa disimpan, perhiasan yang dipakai huliyyun mubah dan tidak disimpan. Harta bukan milik sempurna atau disebut juga sebagai kepemilikan lemah milkun dla’if, seperti harta yang sudah dibeli dan masih di tangan orang lain serta ada kemungkinan dibatalkan. Adanya syarat kemungkinan dibatalkan ini untuk mengecualikan harta yang diperoleh dari transaksi yang tidak bisa dibatalkan Pemiliknya bukan seorang muslim dan merdeka. Ini adalah syarat mutlak karena seorang non-muslim bukan termasuk pihak yang dikenai beban taklif kewajiban melaksanakan hukum Islam sehingga ia tidak wajib mengeluarkan zakat. Ustadz Muhammad Syamsudin, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah - PW LBMNU Jawa Timur Kini tersedia Kalkulator Zakat untuk ragam jenis zakat, seperti perdagangan, pertanian, perkebunan, properti, perusahaan, dan lain-lain. Instal NU Online Super App di Play Store atau di App Store Nikmati pula fitur-fitur bermanfaat lainnya Al-Qur'an, Tutorial Ibadah, Kalender Hijriah, dan lain-lain.
zakat adalah memberikan sebagian harta kepada yang berhak menerimanya apabila